Apakah Main Judi Itu Dosa

Apakah Main Judi Itu Dosa

Judi = Menyalahgunakan Kepercayaan Tuhan

Meskipun Alkitab tidak secara spesifik menyebutkan tentang main judi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberi kita panduan yang jelas.

Pada akhirnya, berjudi adalah perbuatan yang tidak menghargai kepercayaan Tuhan kepada kita. Juga, dengan berjudi, kita terjebak dalam hawa nafsu dan merugikan diri sendiri. Mari hindari perjudian, apapun bentuknya, sehingga hidup kita tetap memuliakan Tuhan.

(Visited 2,743 times, 5 visits today)

Last modified: Oct 24

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]

Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]

Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]

Apa kata Alkitab mengenai judi? Apakah judi itu dosa?

Berita tentang judi sedang naik belakangan ini, utamanya dalam bentuk online. Main judi terasa begitu menjanjikan. Dengan sedikit uang, kita bisa menang besar. Apalagi Alkitab tidak mengatakan apapun tentang hal ini. Lantas, bolehkah kita berjudi?

Hukum Judi Online di Indonesia

Di Indonesia, judi online merupakan praktik ilegal dan dilarang oleh undang-undang. Aturan ini termuat dalam Pasal 27 ayat (2) UU1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang isinya sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka melakukan judi online merupakan tindakan yang ilegal.

Tidak hanya melakukan praktik, namun menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, seperti mempromosikan atau mengiklankan, maupun menjadikan judi online sebagai mata pencaharian, juga merupakan tindakan yang ilegal.

Apabila seseorang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 maka terancam potensi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Larangan praktik perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang berlaku saat ini. Serta, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku mulai 2026.

Adapun Pasal 303 bis ayat (1) KUHP isinya sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Dampak negatif yang bisa berimbas pada orang-orang terdekat termasuk keluarga, serta hukuman pidana yang mengancam pelakunya, tidak serta merta menghentikan maraknya praktik judi online yang ada di Indonesia.

Lantas, mengapa seseorang suka melakukan praktik judi online meski dibayangi sejumlah dampak buruk tersebut?

Menggantikan Kepercayaan kepada Tuhan

Alih-alih bergantung pada Tuhan untuk memenuhi kebutuhan kita, main judi bisa membuat seseorang bergantung pada keberuntungan. Padahal, dalam Yesaya 17:7  dikatakan, “Terkutuklah orang yang mengandalkan manusia, yang mengandalkan kekuatannya sendiri, dan yang hatinya menjauh dari pada Tuhan!”

Mendorong Keserakahan

Alkitab mengajarkan kita untuk berpuas diri dengan apa yang kita miliki. Dalam Ibrani 13:5 dikatakan, “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. ” Main judi, dengan harapan memperoleh lebih, bertentangan dengan prinsip ini. Kita akan terus terpacu untuk main lagi dan lagi, untuk menang lagi dan lagi. Bukankah itu yang disebut serakah?

Alasan Menghindari Main Judi

Berikut 4 alasan lagi untuk menghindari perjudian.

Seperti yang diajarkan dalam Amsal 21:20, “Harta yang indah dan minyak ada di kediaman orang bijak, tetapi orang yang bebal memboroskannya.” Saat kita berjudi, kita mempertaruhkan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan atau untuk mendukung karya Kerajaan Tuhan.

Padahal, jelas Tuhan ingin kita mengelola semua yang kita miliki dengan bijak (Matius 25:14-15).

Alasan Orang Suka Judi Online dan Main Slot

Menurut penelitian di Yale School of Medicine Amerika, terdapat sejumlah alasan seseorang melakukan perjudian.

Alasan tersebut di antaranya terkait dengan kenikmatan atau hiburan, kegembiraan atas sensasi kemenangan, hasrat kompetisi, ingin mengesankan orang lain, ingin mendapatkan penghargaan, serta mencari tantangan.

Psikiater Amerika Dr. Marc Potenza telah melakukan penelitian ilmiah mengenai proses mental para penjudi. Dr. Marc Potenza menyebutkan, bahwa kecanduan judi terkait erat dengan kesehatan mental yang buruk.

Menurutnya, kecanduan judi telah digambarkan sebagai “motivasi yang salah arah” di mana otak mengarahkan perhatian dan keinginan terhadap pemicu terkait perjudian, terutama imbalan yang melibatkan uang dibandingkan dengan imbalan alami seperti makanan, koneksi, dan seks.

Tahap awal dari kecanduan judi adalah perilaku kompulsif yang ditandai dengan tidak bisa mengontrol tingkat taruhan dalam berjudi.

Kemudian, apabila perilaku tersebut terus berlanjut, maka seseorang akan mengalami sepenuhnya kecanduan judi seperti kecanduan alkohol atau narkoba.

Bahkan, di tingkat lebih lanjut seseorang yang sudah semakin buruk kesehatan mentalnya akibat perilaku kompulsif dan kecanduan, akan mengalami depresi hingga pikiran untuk bunuh diri.

Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental-IV (DSM-IV), panduan resmi American Psychiatric Association untuk gangguan psikologis, menyatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan perilaku kompulsif dan kecanduan yang dialami penjudi.

Alasan tersebut, yakni pelarian dari tekanan hidup, ilusi kontrol, hasrat mengalahkan platform judi atau bandar untuk memenangkan uang, serta mengejar kerugian yang telah dialami ketika perjudian sebelumnya.

Berbagai penelitian menunjukkan, bahwa terapi perilaku kognitif adalah pengobatan yang efektif untuk kecanduan, termasuk kecanduan judi.

Terapi perilaku kognitif mengajarkan seseorang bagaimana menolak pikiran yang tidak diinginkan, sehingga membantu mereka membentuk kebiasaan yang lebih baik.

Sejumlah psikolog yang mempelajari penjudi kompulsif pun menyarankan, bahwa terapi adalah langkah kunci untuk menghilangkan kecanduan dalam berjudi.

Berisiko Terlilit Utang

Masalah sering muncul ketika seseorang kehilangan uang dalam main judi, terutama jika ia berutang dengan harapan akan menang. Ketika ia kalah dan tidak mampu membayar uang kembali, si pemain tentu akan terjerumus.

Seperti dikatakan dalam Amsal 22:7, “yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi.” Sudah banyak cerita orang yang terlilit utang piutang karena judi.

Mengenal Forex Trading dan Saham

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]

Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.

Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.

Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?

Tampilkan Bahasa Isyarat Saja

Hanya Bisa Download Publikasi